Bagaimana Menentukan Awal Ramadhan - Aburifq Site
Headlines News :
Home » » Bagaimana Menentukan Awal Ramadhan

Bagaimana Menentukan Awal Ramadhan

Bulan Ramadhan tinggal bebrapa hari lagi. Tapi sudah ada yang sejak dini bertanya tentang bagaimana cara menentukan awal Ramadhan. Berarti kita ini memang sudah jauh-jauh hari menyiapkan mental menghadapi Ramadhan.

Untuk menentukan awal Ramadhan, ada dua cara yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW, dan telah diajarkan secara smbung-menyambung dari generasi ke generasi oleh silsilah para ulama.

1. Melihat Bulan (ru`yatul hilal)

Yaitu dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat.



Apabila saat itu nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan.

Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai berpuasa.

2. Ikmal

Menggenapkan umur bulan Sya`ban menjadi 30 hari Tetapi bila bulan sabit awal Ramadhan sama sekali tidak terlihat, maka umur bulan Sya`ban ditetapkan menjadi 30 hari (ikmal) dan puasa Ramadhan baru dilaksanakan lusanya.

Perintah untuk melakukan ru`yatul hilal dan ikmal ini didasari atas perintah Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Abu Hurairah ra.:

Puasalah dengan melihat bulan dan berfithr (berlebaran) dengan melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya`ban menjadi 30 hari.(HR Bukhari dan Muslim).

Sedangkan metode penghitungan berdasarkan ilmu hisab dalam menentukan awal Ramadhan tidak termasyuk cara yang masyru` karena tidak ada dalil serta isyarat dari Rasulullah SAW untuk menggunakannya.

Ini berbeda dengan penentuan waktu shalat di mana Rasulullah SAW tidak memberi perintah secara khusus untuk melihat bayangan matahari atau terbenamnya atau terbitnya atau ada tidaknya mega merah dan seterusnya.

Karena tidak ada perintah khusus untuk melakukan rukyat, sehingga penggunaan hisab khusus untuk menetapkan waktu-waktu shalat tidak terlarang dan bisa dibenarkan.

Ikhtilaful Mathali`

Ada perbedaan pendapat tentang ru`yatul hilal, yaitu apakah bila ada orang yang melihat bulan, maka seluruh dunia wajib mengikutinya atau tidak? Atau hanya berlaku bagi negeri di mana dia tinggal?

Dalam hal ini para ulama memang berbeda pendapat:

1. Pendapat Pertama

Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Mereka menetapkan bahwa bila ada satu orang saja yang melihat bulan, maka semua wilayah negeri Islam di dunia ini wajib mengikutinya.

Hal ini berdasarkan prinsip wihdatul mathali`, yaitu bahwa mathla` (tempat terbitnya bulan) itu merupakan satu kesatuan di seluruh dunia. Jadi bila ada satu tempat yang melihat bulan, maka seluruh dunia wajib mengikutinya.

Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.

2. Pendapat Kedua

Pendapat ini adalah pendapat Imam Syafi`i rahimahullah. Beliau berpendapat bahwa bila ada seorang melihat bulan, maka hukumnya hanya mengikat pada negeri yang dekat saja, sedangkan negeri yang jauh memeliki hukum sendiri. Ini didasarkan pada prinsip ihktilaful mathali` atau beragamnya tempat terbitnya bulan.

Ukuran jauh dekatnya adalah 24 farsakh atau 133, 057 km. Jadi hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitar jarak itu. Sedangkan diluar jarak tersebut, tidak terikat hukum ruk`yatul hilal.

Dasar pendapat ini adalah hadits Kuraib dan hadits Umar, juga qiyas perbedaan waktu shalat pada tiap wilayah dan juga pendekatan logika.

Perbedaan Umat Islam Indonesia

Ada sebuah fenomena menarik di Indonesia, yaitu umat Islam di Indonesia paling sering berbeda-beda dalam menetapkan awal Ramadhan. Perbedaan itu kadang terjadi dalam satu rumah. Ayah dan ibu mulai puasa hari ini, tapi anak-anaknya baru mulai puasa besok.

Entah apa sebabnya, mungkin karena kebanyakan jumlah rakyatnya, atau kebanyakan ormasnya, atau mungkin juga kelebihan pe-de nya.

Yang jelas, kita selalu menyaksikan masing-masing ormas seolah merasa punya hak otoritas menetapkan tanggal 1 Ramadhan dan juga tanggal 1 Syawal. Setidaknya untuk konstituen mereka sendiri.

Pemandangan aneh seperti ini tentu tidak terlalu banyak terjadi di luar Indonesia. Umumnya, urusan penetapan seperti itu 100% diserahkan pemerintah. Masing-masing ormas tidak pernah merasa berhak untuk menetapkan sendiri.

Jadi cerita seperti ini memang lebih khas Indonesia.

Dan lebih lucu lagi, bukan hanya ormas yang sering tidak kompak dengan pemerintah, tetapi di dalam satu ormas pun terkadang sering terjadi tidak kompak juga. Misalnya, ketika DPP ormas tertentu mengatakan A, belum tentu DPW atau DPD dan DPC-nya bilang A. Masing-masing sturktur ke bawah kadang-kadang masih merasa lebih pintar untuk menetapkan sendiri jadwal puasa.

Selain itu, juga ada ormas yang selalu menginduk ke jadwal puasa di Saudi Arabia. Mau lebaran hari apa pun, pokoknya ikut Saudi.

Bahkan mungkin karena saking semangat untuk ijtihad, ada ormas yang sampai menasehati pemerintah untuk tidak usah mencampuri masalah ini.

Semua pemandangan ini hanya terjadi di Indonesia, ya, sangat khas Indonesia. Dan ceritanya dari zaman nenek moyang sampai abad internet sekarang ini masih yang itu-itu juga. Pokoknya, Indonesia banget deh.

Kita Ikut Siapa Dong?

Sebenarnya apa pun yang dikatakan baik oleh NU, Muhammadiyah, Persis dan lainnya, semua tidak lepas dari ijtihad. Karena tidak ada nash baik Quran maupun hadits yang menyebutkan bahwa lebaran tahun 1428 hijriyah jatuh tanggal sekian.

Dan sebagai muslim, kita wajib menghormati berbagai ijtihad yang dilakukan oleh para ahlinya. Lepas dari apakah kita setuju dengan hasil ijtihad itu atau tidak.

Dan karena kita bukan ahli ru'yat, juga bukan ahli hisab, kita juga tidak punya ilmu apa-apa tentang masalah seperti itu, maka yang bisa kita lakukan adalah bertaqlid atau setidaknya berittiba' kepada ahlinya.

Kalau para ahlinya berbeda pendapat, 100% kita punya hak untuk memilih. Tidak ada satu pun ulama yang berhak untuk memaksakan kehendaknya, apalagi menyalahkan pendapat yang tidak sesuai dengan hasil ijtihadnya. TOh kalau ijtihad itu benar, ulama itu akan dapat pahala. Sebaliknya kalau salah, beliau tidak berdosa, bahkan tetap dapat satu pahala.

Berpuasa dan Berlebaran Bersama Mayoritas Umat Islam

Salah satu hadits menyebutkan sebagai berikut:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ، وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

Waktu shaum itu di hari kalian (umat Islam) bershaum, (waktu) berbuka adalah pada saat kalian berbuka, dan (waktu) berkurban/Iedul Adha di hari kalian berkurban.

Hadits rasanya agak cocok buat keadaan kita yang bukan ulama, bukan ahli ru'yat atau ahli hisab. Kita adalah para muqaalid dan muttabi'. Maka jadwal puasa kita mengikuti umat Islam umumnya di suatu negeri.

Kalau di Indonesia umumnya atau mayoritasnya lebaran hari Sabtu, ya kita tidak salah kalau ikut lebaran hari Sabtu, meski tetap menghormati mereka yang lebaran hari Jumat. Sebab lebaran di hari di mana umumnya umat Islam lebaran adalahhal paling mudah danjuga ada dalilnya serta tidak membebani.

Tapi kalau ternyata 50% ulama mengatakan lebaran jatuh hari Jumat dan 50% lagi mengatakan hari Sabtu, lalu mana yang kita pilih?

Jawabnya bahwa dalam hal ini syariah Islam memberikan kewenangan dan hak untuk menengahi perbedaan pendapat di kalangan umat. Sebagaimana pemerintah berhak untuk menjadi wali atas wanita yang tidak punya wali untuk menikah.

Berpuasa dan Berlebaran Bersama Pemerintah Islam

Jadi pemerinah resmi yang berkuasa diberikan wewenang dan otoritas untuk menetapkan jatuhnya puasa dan lebaran, di tengah perbedaan pendapat dari para ahli ilmu, ahli hisab dan ahli falak.

Kewenangan seperti ini bukan tanpa dalil, justru kita menemukan begitu banyak dalil yang menegaskan hal itu. Bahkan para ulama sejak dulu telah menyatakan bahwa urusan seperti ini serahkan saja kepada pemerintah yang sah. Kalau pun pemerintah itu salah secara sengaja dan berbohong misalnya, maka dosanya kan mereka yang tanggung.

Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Seseorang (hendaknya) bershaum bersama penguasa dan jamaah (mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca cerah ataupun mendung.”

Beliau juga berkata mengutip hadits nabi SAW: “Tangan Allah SAW bersama Al-Jama’ah."

Apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal kemudian diamini oleh para ulama hingga sekarang ini. Salah satunya adalah arahan dan petunjuk dari Al-'AllamahSyeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.

Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc

*dikutip dari www.eramuslim.com


Share this article :

0 comments:

topads

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Aburifq Site - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya